JAKARTA
– Chief Executive Officer (CEO) OpenAI,
Samuel Altman, menjadi
orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI pasca diundangkan akhir Agustus
lalu. Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa
tinggal 10 tahun yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy
Karim.
Golden visa merupakan
jenis visa yang diberikan
sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5
(lima) s.d. 10
(sepuluh) tahun dengan
tujuan mendukung perekonomian nasional. Diundangkannya Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 82 tahun 2023 menjadi landasan pemberlakuan kebijakan ini.
“Ada
beberapa kategori golden
visa selain atas
dasar investasi/penanaman modal, salah
satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh
yang
mempunyai
reputasi
internasional dan dapat memberikan
manfaat untuk Indonesia. Dalam memperoleh golden visa, harus diusulkan oleh
instansi pemerintah pusat.” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Samuel Altman adalah tokoh dunia yang merupakan
CEO dan Co-Founder dari OpenAI yang merupakan
perusahaan riset dan penerapan artificial
intelligence (AI) di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan bermanfaat bagi seluruh umat manusia. Altman menjadi perhatian
dunia selepas kesuksesan ChatGPT, produk OpenAI yang diluncurkan
pada akhir 2019. Medio Juni lalu, Altman sempat datang ke Indonesia untuk
berbagi pengetahuan mengenai kecerdasan buatan.
Dengan golden visa ini, Altman diharapkan dapat
berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.
Sebagai pemegang
golden visa, Altman akan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di
bandara; jangka waktu tinggal lebih
lama; kemudahan keluar dan masuk Indonesia; serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Pemberian Golden Visa terhadap Altman menjadi bentuk konkret peran
Ditjen Imigrasi untuk
menyukseskan pembangunan ekosistem
Artificial Intelligence di Indonesia.
“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal
terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Kita berikan
karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada
Indonesia” tutup Silmy.